PN Tanjung Selor Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Tipikor RSP Bunyu

Humas PN Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tanjung Selor, Fajar Nuriawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kabupaten Bulungan, MDR. Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Senin (14/10/2024) kemarin.

Humas PN Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi mengatakan salah satu pertimbangan Hakim, sebelum mengajukan penolakan praperadilan, setelah memastikan penyidik sudah memenuhi unsur untuk menetapkan MDR sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, pemohon menilai penetapan tersangka belum memenuhi syarat lantaran tidak adanya bukti kerugian negara.

“Hakim menilai sudah terpenuhi dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan ahli. Dalam amar putusan, yang bersangkutan (D) juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Hakim juga menyebutkan bukti surat hasil penghitungan kerugian negara memang belum dilampirkan. Namun, secara tersirat sudah ada keterangan saksi dan ahli yang mengungkapkan ada kerugian negara dari kasus dugaan tipikor RSP Bunyu.

Pembuktian untuk kerugian keuangan negara ini juga dinilainya sudah masuk dalam persidangan pokok perkara. Sehingga, meski belum ada alat bukti berupa surat, tapi Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara sudah menyebutkan masuk dalam satu kualifikasi alat bukti sebagai alat bukti surat.

“Nanti mengenai pembuktian untuk kerugian negara, itu akan dinilai di persidangan pokok perkaranya. Praperadilan itu hanya menilai telah terbukti tidak dua alat bukti, Apakah si calon tersangka ini telah diperiksa, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum ini Syamsuddin kuasa hukum MDR mengajukan permohonan praperadilan, 13 September 2024 lalu. Dalam petitum permohonan praperadilan, MDR mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi hingga penetapan tersangka dan terbit Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/VI/2024/Ditreskrimsus Polda Kaltara tanggal 25 Juni 2024.

Selain itu, dalam permohonan praperadilan tersebut juga menyebutkan bahwa D yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sub kontraktor dari pekerjaan proyek RSP Bunyu tersebut. Sementara, sub kontraktor tidak ada sangkut pautnya dengan penerimaan dana dari pihak pemerintah atau negara dan hanya bekerja sama dengan kontraktor. (rn)