107 Gram Sabu dan Miras Dimusnahkan, Kejari Malinau Tuntaskan 50 Perkara Inkrah

Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau memusnahkan barang bukti dari 50 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode Juli hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Malinau, Kamis (11/12/2025), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Sabu seberat 107,14 gram dari 27 perkara narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang. Sementara barang bukti dari 23 perkara lainnya, berupa minuman keras diratakan menggunakan alat berat, sedangkan barang bukti seperti senjata tajam dan handphone dirusak, kemudian dibakar.

Kepala Kejari Malinau, Dr. Fathur Rohman, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan 50 perkara inkrah yang telah selesai ditangani. “Yang paling utama hari ini memang sabu, totalnya 107,14 gram dari 27 perkara,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan.

Ke-27 perkara narkotika tersebut merupakan hasil limpahan kasus yang ditangani Polres Malinau. Wakapolres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, pada kesempatan yang sama menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Malinau.

“ Kami bersama kejaksaan, pemda, dan jajaran kehakiman konsisten, sesuai perintah Kapolri, Kapolda secara berjenjang untuk pemberantasan narkoba, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan. Untuk zero mungkin sulit, untuk itu kami perlu dukungan informasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Tony Hendrico Sianipar, menilai pemusnahan barang bukti secara terbuka memberikan kejelasan kepada publik terkait proses penanganan perkara.

“Masyarakat sering bertanya ke mana barang bukti dibawa setelah disita, dengan kegiatan seperti ini, terlihat jelas bahwa seluruh barang bukti, terutama narkotika dan miras, dimusnahkan sesuai putusan,” katanya.

Kejari Malinau menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses penanganan puluhan perkara pidana umum yang telah inkrah, sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Pos terkait