266 Laka Lantas Sepanjang Tahun 2024, 50 Orang Meninggal Dunia

Img 20241230 wa0020 teraskaltara. Id
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan teguran dari Polisi Lalu Lintas.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sepanjang tahun 2024, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat terjadi 266 peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya yang mengakibatkan 409 orang menjadi korbannya.

Dari jumlah ini, masih dari catatan Direktorat Lalulintas Polda Kaltara merincikan 50 orang meninggal dunia kemudian 230 orang luka ringan dan 135 luka berat.

“Tingginya laka lantas di jalan raya di Kaltara ini, rata-rata akibat kelalaian. Dari data kami, kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp441,5 juta,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto dalam rilis akhir tahun, belum lama ini.

Faktor lain yang menjadi penyebab laka lantas di Kaltara, diantaranya pengemudi melampaui batas kecepatan, tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga tidak menjaga jarak aman.

Selain itu juga disebabkan human error, yaitu mengendarai dalam kondisi masih terpengaruh minuman keras. Ditambah lagi minimnya pengetahuan tentang berlalu lintas.

“Ada juga faktor lain, termasuk kondisi jalan yang kurang baik,” tandasnya.

Tidak hanya laka lantas yang jumlahnya cukup tinggi, pelanggaran lalu lintas pada tahun ini juga meningkat hingga di angka 8.205 kasus.

Penilanyan tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga dan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Karena memang pelanggarannya cukup fatal. Jadi sebagian pelanggar tidak hanya diberikan sanksi teguran, tetapi juga tetap diberikan tindakan tegas bagi pengendara yang tingkat pelanggarannya cukup parah,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait