8 Pelanggaran Lalulintas Yang Ditindak Dalam Operasi Patuh Kayan Polres Malinau Tahun 2025

Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha saat penyematan pita tanda Operasi Patuh Kayan 2025 kepada para Personel Gabungan.

MALINAU, Teraskaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., pada Senin (14/7).

Apel tersebut digelar sebagai bentuk kesiapan jajaran Polres Malinau dan instansi terkait dalam melaksanakan Operasi Patuh Kayan 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Malinau.

Dalam amanatnya, AKP Alamsyah Nugraha menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Kita berharap dengan pelaksanaan operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme,” ujarnya.

Apel gelar pasukan ini juga dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi, antara lain perwakilan Kodim 0910/Malinau, Yonif 614 Raja Pandhita, Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara, Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Satpol PP Kabupaten Malinau, serta undangan lainnya.

Operasi Patuh Kayan 2025 akan berlangsung selama dua pekan kedepan mulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran batas kecepatan, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berkendara melawan arus dan berkendara dalam pengaruh minuman alkohol.(*)

Pos terkait