MALINAU, Teraskaltara.id–Kejaksaan Negeri Malinau, Rabu (18/7, mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunab Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2. Pengembalian dilakukan oleh pihak kejaksaan kepada Bupati Wempi W. Mawa.
Pengembalian tersebut sesuai dengan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana Dallas Lokita alias Akun. Terpidana Akun divonis 2 tahun penjara.
“Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari menyerahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Bupati Wempi W Mawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan bahwa uang kerugian diserahkan dimanfaatkan terhadap pembangunan.
“Kami telah menyerahkan uang Rp 987 juta pada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kami kembalikan,” ujarnya. (Tk2)