987 Juta Uang Korupsi Lansekap Pelangi Intimung Kembali ke Kas Daerah

MALINAU, Teraskaltara.id–Kejaksaan Negeri Malinau, Rabu (18/7, mengembalikan  uang hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunab Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2. Pengembalian dilakukan  oleh  pihak kejaksaan   kepada Bupati Wempi W. Mawa.

Pengembalian tersebut sesuai dengan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana  Dallas Lokita alias Akun. Terpidana Akun divonis 2 tahun penjara.

“Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari menyerahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Bupati Wempi W Mawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan bahwa uang kerugian  diserahkan  dimanfaatkan terhadap  pembangunan.

“Kami telah menyerahkan uang  Rp 987 juta pada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kami kembalikan,” ujarnya. (Tk2)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan