Bejat, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD

Img 20240712 wa0025 teraskaltara. Id
Wakapolres Malinau menunjukkan barang bukti senjata tajam dan pakaian korban yang diamankan dari pelaku A atas kasus pencabulan anak tirinya.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Polres Malinau mengamankan pria berinisial A yang merupakan pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku diduga sudah melakukan aksi bejat ini sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga korban berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban. Pengakuan korban, sudah tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang disertai dengan ancaman pembunuhan.

Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Malinau. Kasus tersebut dilaporkan pada 28 Juni lalu dan pelaku A diamankan 29 Juni.

Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Malinau, Bripka Andre Setyawan menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat menanggapi laporan pengaduan dari ibu korban.

“Kami mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan tanpa perlawanan,” tegas Kompol Satya, Jumat (12/7/2024)

Pelaku memanfaatkan korban yang masih belia dengan  ancaman pembunuhan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Bunyi ancaman tersebut, disampaikan Wakapolres, apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku serta apabila korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain.

Sehingga perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahuinya.

Wakapolres menegaskan lagi, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku dengan terkait kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat lantaran menggunakan sajam dalam melakukan aksinya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tegasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *