TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Salah satu Caleg Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Tarakan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kamis (21/7/2024).
Caleg terpilih berinisial SS itu diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan, sebagai persyaratan mendaftar sebagai caleg dari Dapil 4, Tarakan Utara.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, laporan masih akan ditelaah dan dilakukan kajian awal.
“Bawaslu (Kaltara) sudah menerima laporannya. Kita akan lakukan kajian awal dulu. Nanti tanggal 29 (Juli) kita plenokan dulu, baru keputusan, apakah di register atau di hentikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan, sebagai pelapor, menuturkan jika Caleg inisial SS itu diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.
Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.
Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.
Sementara berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.
“Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” tandasnya. (rn)