TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Salah satu permasalahan antara warga Desa Anjar Arip dan Desa Kendari, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan lahan plasma yang saat ini dikelola PT. Sanjung Makmur. Warga di dua desa tersebut mengaku belum mendapatkan hasil maksimal sejak awal lahan plasma mereka dikelola PT. Sanjung Makmur.
Ditambah lagi persoalan dokumen kepemilikan lahan, sertifikat sudah tidak lagi atas nama warga melainkan diklaim milik perusahaan dan puluhan sertifikat menjadi milik pemilik perusahaan dan keluarganya.
Permasalahan ini kemudian dibahas dalam pertemuan bersama Badan Pertananan Nasional (BPN) Bulungan difasilitasi Camat Sekatak, Ahmad Safri dengan menghadirkan pihak perusahaan dan perwakilan warga kedua desa, Kamis (25/7/2024).
“Lahan plasma kalau tidak salah yang sudah di kadastral sekitar sekitar 12.000 hektare lebih dan sebanyak 6.000 lebih itu sudah memiliki HGU. Tapi, karena berbagai macam permasalahan dan memang belum memenuhi syarat. Mungkin masih proses,” kata Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari dalam pertemuan tersebut.
Ia jelaskan, seharusnya ada kewajiban yang dalam hal ini PT. Sanjung Makmur menyediakan plasma untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika memang HGU-nya terbit 6.700 hektare, artinya lahan untuk plasma masyarakat sekitar 1.300 hektare, berdasarkan Peraturan Menteri yaitu 20 persen dari luas HGU.
Pihak PT. Sanjung Makmur sendiri klaim sudah ada hampir 100 sertifikat yang sudah terbit. BPN memastikan penyerahan sertifikat kepada warga akan dilakukan bersama Sanjung Makmur, jika seluruh permasalahan sudah selesai. Namun, penyerahan harus dilakukan langsung kepada nama perorangan sesuai yang tercantum di sertifikat.
“Saya belum rekap, tapi saya juga belum tahu karena permasalahannya banyak sekali. Kalau tidak salah ada sertifikat yang sudah terbit terkait plasma ini, sudah nama orang lain. Sekitar 53 sertifikat, itu belum diambil. Rencananya, penyerahan kepada warga yang namanya tercantum dengan Sanjung Makmur hadir. Tapi, ternyata belum selesai. Tapi, namanya perorangan di nama sertifikat itu,” bebernya. (saf)