TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Rapat Koordinasi Konsiliasi dan Realisasi Pengelolaan Sisa DBHDR Tahun Anggaran 2023-2024 Kabupaten Tana Tidung dibuka Plt Sekda Tana Tidung, Moh. Idham Noor, S. HUT.,M.Ap,. Rakor dilaksanakan selama dua hari, di Hotel Lumire.
Kepala Bidang Polhukam Pusat Kebijakan Strategis Sekretariat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Enjang S. Hut, M., IL., menuturkan pihaknya melakukan verifikasi agar Anggaran DBHDR Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2024 harus direalisasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 216/ PMK. 07/2021.
Kegiatan yang dihadiri 9 OPD Pengampuh ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH DR. Maksimal 30 persen dari alokasi DBH DR atau sisa DBH DR dapat digunakan untuk kegiatan strategis lainnya yang dapat mendukung perekonomian daerah.
“Salah satu yang diperbolehkan adalah pemberian insentif fiskal, seperti provinsi memberikan insentif kepada kabupaten kota atas kinerjanya terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan. Termasuk juga dari kabupaten kota kepada desa-desa yang berhasil menjaga lingkungan,” kata Enjang yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut. (*)