TARAKAN, TerasKaltara.id – Belum dilakukannya penetapan Anggota DPRD Tarakan terpilih Periode Tahun 2024-2029, sementara masa jabatan Anggota DPRD Tarakan Periode Tahun 2019-2024 berakhir 12 Agustus hari ini, masih menjadi polemik.
KPU Tarakan sendiri masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penetapan caleg terpilih tersebut. Sedangkan KPU RI menunggu lagi terbitnya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat melalui Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro berkaitan dengan pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan.
Dari hasil hasil konsultasi dengan Suhajar Diantoro yang juga Wakil Rektor IPDN secara online, ada beberapa hal yang disampaikan.
Diantaranya, Bustan menyebutkan pada Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota.
“Di point A, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu,” ujarnya.
Bustan menambahkan, pada point B Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari MK melalui e-BRPK, sebagai salah satu dasar menetapkan Hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan.
Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2014 tetap 5 Tahun dan tidak ada perpanjangan,” tuturnya.
Dengan demikian jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan, padahal untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan, maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir.
“Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya. Hal ini sama juga dengan yang terjadi di Kabupaten Cianjur,” tandasnya. (saf)