Bareskrim Tetapkan Ketua Panitia Pengadaan Tersangka Baru Kasus Korupsi Turap Tana Tidung

Ilustrasi korupsi teraskaltara. Id
Ilusrasi Korupsi (Foto : Antara)

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Bareskrim Mabes Polri menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung tahun 2010-2013. Nama tersangka baru berinisial S ini merupakan hasil pengembangan serta fakta persidangan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi yang juga menyebutkan pria berinisial S yang menjadi tersangka baru ini merupakan Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan Turap/Sheet Pile yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp95 miliar.

“Ketua Panitia dalam proyek tersebut, S ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan Imbransyah (sudah vonis). Saat ini kasusnya (S) sudah memasuki Tahap II dari Bareskrim Mabes Polri kepada Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (30/7/2024) lalu, ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap dan dilakukan Tahap 2, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal mempersiapkan pengiriman berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Bulungan dalam perkara ini hanya sebatas diminta sebagai tim untuk pemenuhan saksi ketika diperlukan dalam persidangan. Sementara untuk JPU tetap dari Kejaksaan Agung.

“Kalau untuk jadwal persidangannya, kita belum tetapkan. Karena tim JPU memperpanjang masa penahanan terhadap S selama 30 hari hari kedepan. Jaksanya juga dari Kejaksaan Agung nanti, kami sebatas pemenuhan kebutuhan saksi di persidangan,” tuturnya.

Setelah penetapan S sebagai tersangka, Rahmatullah belum bisa bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru. Terlebih lagi, proses penyelidikan kasus ini, ditangani langsung oleh Mabes Polri sejak awal.

Untuk diketahui, vonis Imbransyah sebelumnya ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim di Samarinda, 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pihaknya pun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut lantaran tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU, 10 tahun penjara.

Salah satu hal yang mendasari JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, hal yang memberatkan selain telah merugikan keuangan negara. Bahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara, yang bersangkutan juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah.

“Putusan majelis hakim belum dua per tiga dari tuntutan. Jadi, belum memenuhi rasa keadilan. JPU sudah mengajukan banding,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait