Dasar Perolehan Suara Sah, Parpol Bisa Usung Kandidat Pilkada Kaltara

Img 20240711 123758 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Provinsi Kaltara, Chairullizza

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan partai politik bisa mengusung kandidat bakal calon di Pilkada tidak hanya melalui perolehan kursi, tapi juga melalui suara sah.

Hal itu, disampaikan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Povinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 di Hotel Pangeran Khar, Sabtu (10/8/2024).

Ketentuan syarat pengusungan itu, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Paprol Peserta Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.

Anggota KPU Provinsi Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza menyampaikan dasar keputusan KPU Provinsi Kaltara tersebut, adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon di Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu di Pasal 11 disebutkan,

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik PesertaPemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Atas dasar itu, dijelaskannya KPU Provinsi  Kaltara menetapkan syarat pengusungan untuk maju Pilgub Kaltara yakni, minimal 7 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltara jika menggunakan perolehan kursi hasil Pemilu 2024. Adapun jika melalui perolehan suara gabungan parpol yakni, sebanyak 97.065 suara sah.

“Syarat (pengusungan) 20 persen untuk perolehan kursi, 25 persen untuk perolehan suara sah. Artinya apa, itu untuk proses perhitungan ya. Kalau semisal dia pakai jalur kursi berarti dia minimal 7 kursi. Tapi kalau dia daftarnya lewat perolehan suara berarti harus minimal tadi 97.065 (suara sah),” ujarnya.

Chairulizza menuturkan, syarat pengusungan melalui perolehan suara sah menjadi alternatif bagi para kandidat calon untuk mendaftar apabila tidak mencukupi secara kursi. Hanya saja, syarat tersebut tidak berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen atau DPRD Provinsi Kaltara.

“Misalnya dalam 1 koalisi partai dihitung perolehannya lebih gak, kalau lebih maka bisa menggunakan itu. Walaupun misalnya secara kursi dia kurang,” tuturnya.

“Partai dapat 1 kursi itu kan beda-beda perolehan suaranya kan, ada 1.000 dapat 1 kursi, ada yang 1.700 dapat 1 kursi. Itu semisal (pengusungan) hitungannya pakai perolehan suara bisa, dengan ketentuan tadi minimal 25 persen atau 97.056 suara,” tandasnya. (**/saf)

 

Pos terkait