MALINAU, TerasKaltara.id – Penetapan unsur Pimpinan Sementara DPRD Malinau, setelah Anggota DPRD Terpilih Fraksi PDI Perjuangan, Dolvina Damus menyatakan interupsi atau keberatan atas penetapan posisi Wakil Ketua, menimbulkan polemik.
Sekretaris DPRD Malinau, Jemi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati interupsi yang diajukan Parpol PDI Perjuangan dalam penetapan unsur Pimpinan DPRD Sementara.
“Itu silahkan hak Partai. Artinya proses yang kita lakukan itu sudah benar,” ucap Jemi, pada Kamis (15/08/2024).
Jemi menjelaskan, penetapan unsur pimpinan DPRD Sementara berdasarkan pada usulan Parpol peraih kursi dan suara terbanyak.
“Jika Parpol yang bersangkutan merasa punya hak untuk itu, silahkan mengajukan siapa yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara dari partai itu kepada Sekwan. Apabila Partai belum merekomendasikan siapa yang akan diusulkan Mendagri menjadi unsur pimpinan DPRD Sementara, tentu Sekwan tidak berani menetapkannya. Karena itu mekanisme partai itu sendiri,” jelasnya.
Jemi mengaku pihaknya telah menyampaikan surat permohonan bagi pengurus Parpol di tingkat DPD dan DPC untuk merekomendasikan nama yang akan menjadi unsur pimpinan DPRD Sementara bagi peraih kursi dan suara terbanyak.
“Artinya apabila rekomendasi itu belum diberikan oleh Partai kepada Sekwan, maka mekanisme penetapan unsur pimpinan itu tidak dapat kami lakukan. Karena itu kewenangan partai. Meskipun kita tahu suara terbanyak kedua dari PDI Perjuangan. Tetapi rekomendasi secara resmi dari partai harus ada, sehingga Sekwan dapat menyampaikannya melalui rapat paripurna,” katanya.
Sedangkan mengenai peraih suara terbanyak, Sekwan menyebut hal itu merupakan ranah KPU Malinau.
“Secara prinsip memang bagi anggota DPRD yang meraih kursi dan suara terbanyak yang seharusnya menduduki jabatan pimpinan DPRD Sementara. Hanya disayangkan DPC PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi nama yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Sementara. Sehingga seakan-akan hak yang seharusnya itu tidak dijalankan oleh Sekwan,” tuturnya.
Jemi mengatakan dalam penetapan unsur pimpinan peraih kursi dan suara terbanyak telah memberikan rekomendasi nama yang ditetapkan. Yakni DPC Partai Demokrat merekomendasikan Ping Ding sebagai Ketua DPRD Malinau Sementara dan DPD Nasdem merekomendasikan Andarias Tulak sebagai Wakil Ketua DPRD Malinau Sementara.
“Sampai hari ini secara riil dan tertulis PDI Perjuangan belum mengajukan rekomendasi nama ke Sekwan meskipun meraih suara terbanyak. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan unsur pimpinan DPRD Malinau Sementara,” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Anggota DPRD Terpilih Fraksi PDI-P, Dolvina Damus melakukan Interupsi saat pembacaan Surat Keputusan penentuan unsur Pimpinan DPRD Malinau Sementara. Sekretaris Dewan menyampaikan siapa saja yang mengisi unsur pimpinan tersebut, setelah pengambilan Sumpah dan Pelantikan 20 Anggota DPRD Malinau Terpilih, pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Interupsi yang disampaikan Dolvina Damus berkaitan dengan penunjukan unsur Pimpinan DPRD Malinau yang dianggap menyalahi aturan.
Dolvina Damus menilai, menurut peraturan perundangan dan diakomodir didalam aturan Tata Tertib DPRD yang masih berlaku, unsur Pimpinan DPRD Sementara itu harusnya berasal dari Parpol yang memiliki jumlah suara dan kursi terbanyak pertama dan jumlah suara dan kursi terbanyak kedua. (tk7/saf)