Rekomendasikan ke penyidikan kepolisian
TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Hasil Pleno Sentra Gakkumdu Kaltara, terkait laporan dugaan ijazah palsu oknum Calon Legislatif (Caleg) Dapil 4 Tarakan Utara berinisial SS tidak dapat dinaikkan ke penyidikan. Sentra Gakkumdu yang didalamnya selain Bawaslu Kaltara juga ada Kejaksaan dan Kepolisian ini menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke pidana pemilu.
“Sentra Gakkumdu telah melaksanakan pleno pada Jumat (16/8/2024) lalu, disepakati jika kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan ke kepolisian,” terang Komisioner Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, Senin (19/8/2024)
Fadliansyah menerangkan, dasar penetapan dari Sentra Gakkumdu ini, lantaran adanya hasil penyelidikan Polda Kaltara, pembahasan sentra Gakkumdu serta hasil kajian dari tim penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara.
Dari ketiga dokumen yang dibawa ke pleno tersebut, hasilnya bersepakat laporan itu tidak dapat di naikkan ke penyidikan kepolisian.
“Karena bukti-buktinya masih banyak yang kurang untuk kita naikkan ke tingkat penyidikan. Tapi, Bawaslu Kaltara memberikan rekomendasi jika kasus dugaan tersebut ke Polda Kaltara. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu itu berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Fadliansyah.
Ia juga mengungkapkan, perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti Polda Kaltara setelah dari pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu menemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yang tidak obyektif.
Juga tidak akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, tidak sesuai juga dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) maupun terlapor tidak melampirkan rapor. Tapi rekomendasi yang kita berikan ini hanya bersifat dugaan dan sesuai petunjuk. Meski demikian, dengan bersifat dugaan atau mengandung peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
Soal dugaan tindak pidana ini, apabila kepolisian melakukan proses dan terbukti atas dugaan tersebut, maka terlapor SS terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal ini yang tertuang dalam Pasal 69 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Pada akhirnya, bisa berimbas pada posisinya yang terpilih sebagai Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 dan teranca, dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, Fadliansyah menegaskan putusan itu baru berlaku terhadap posisi telapor, jika terbukti dan memiliki keputusan yang incracht.
“Bisa berimbas pada posisinya sebagai anggoat DPRD (Tarakan). Putusan yang incracht ini bisa menjadi dasar KPU untuk melakukan proses PAW pada terlapor,” tegasnya. (rn)