Usai Dilantik, 20 Anggota DPRD Malinau Dapat Hak Fasilitas dan Tunjangan

Img 20240820 wa0022 teraskaltara. Id
20 Anggota Dewan Terpilih secara otomatis menerima hak fasilitas dan tunjangan setelah dilantik.

MALINAU, TerasKaltara.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau, Jemmy menuturkan 20 Anggota Dewan Terpilih secara otomatis menerima hak fasilitas dan tunjangan setelah dilantik.

“Hak-hak mereka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Hal itu merujuk pada PP No.18/ 2017 hak-hak keuangan mereka sudah jelas,” ucap Jemmy, pada Selasa (20/08/2024).

Jemmy menambahkan, para Anggota Dewan pun juga mendapatkan hak fasilitas rumah Dinas.

“Artinya Angota Dewan yang sudah diberhentikan otomatis tidak lagi menempati rumah dinas yang diberikan. Itu akan ditempati oleh para Anggota Dewan yang baru,” ungkapnya.

Termasuk fasilitas kendaraan dinas hanya diberikan bagi unsur Pimpinan DPRD. Tidak semua anggota dewan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.

“Hak tunjangan bagi para anggota Dewan tetap diberikan seperti gaji, representatif dan lainnya yang memiliki besaran yang bervariasi,” imbuhnya.

Diketahui, besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD Malinau tahun 2024 telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Total besaran gaji termasuk jenis jenis tunjangan bagi 20 anggota DPRD Malinau berjumlah Rp 11.003.106.358 atau Rp 11 miliar.

Rincian alokasi gaji dan tunjangan tersebut dirinci dalam Peraturan Bupati Malinau Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024.

Sebelumnya dijelaskan Sekretaris DPRD Malinau, Jemi terkait hak keuangan seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik telah jelas diatur berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017.

PP No. 18 Tahun 2017 telah diubah sebagian berdasarkan PP No. 1 Tahun 2023 yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD.

Di tingkat Kabupaten Malinau, aturan terkait hak-hak dimaksud diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2017.

Adapun, berdasarkan Peraturan Bupati No. 27 Tahun  2023, nilai keseluruhan anggaran gaji dan tunjangan untuk 20 dewan berjumlah Rp 11 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja Uang Representasi DPRD: Rp 500.000.000

2. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD: Rp 31.814.244

3. Belanja Tunjangan Beras DPRD: Rp 43.906.798

4. Belanja Uang Paket DPRD: Rp 42.485.730

5. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: Rp 1.000.000.000

6. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp 71.618.400

7. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: Rp 19.797.372

8. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 4.000.000.000

9. Belanja Tunjangan Reses DPRD: Rp 1.193.640.000

10. Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 96.870.575

11. Belanja Pembulatan Gaji DPRD: Rp 3.000.000

12. Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 378.602.754

13. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD: Rp 198.280.394

14. Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD: Rp 52.000.000

15. Belanja Jaminan Kematian DPRD: Rp 128.322.360

16. Belanja Tunjangan Transportasi DPRD: Rp 3.206.055.634

17. Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD: Rp 415.314.851

Bacaan Lainnya

 

Nilai tersebut di atas merupakan rincian anggaran total akumulasi hak keuangan untuk 20 anggota DPRD Malinau termasuk untuk Dewan Periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Sementara itu, Jemmy menambahkan, setelah pelantikan, tahapan yang akan dilakukan bagi Pimpinan DPRD Sementara dalam waktu dekat ini memiliki tugas untuk memfasilitasi penetapan fraksi, pembentukan tata tertib DPRD dan membahas tentang penetapan unsur Pimpinan DPRD Definitif. (tk7/saf)

 

Pos terkait