TARAKAN, TerasKaltara.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras ilegal, hasil penindakan selama bulan Maret sampai April 2024.
Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Satrol Lantamal XIII Tarakan, KPKNL, Pemerintah Kota Tarakan serta stakeholder lainnya.
Kepala kPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores mengatakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan, merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang llegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat.
Pemusnahan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang- barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode Maret 2023 sampai April 2024 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” katanya dalam keterangan press rilisnya.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok illegal berbagai merk, 36 Bal Pakaian Bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580,” ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas tersebut, dijelaskannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Pemusnahan dilaksanakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK 6/KNL. 1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
“Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Ia menegaskan pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC illegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas).
“Ini sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya. (*/rs)