TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Hingga beberapa hari pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, sudah ada pernyataan dari Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan sebagai calon incumbent, kemudian Ingkong Ala yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bulungan.
Masih menjabat sebagai pejabat negara aktif, ketiganya belum mengajukan cuti. Saat dikonfirmasi, Zainal Arifin Paliwang mengatakan masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara terkait jadwal cuti calon incumbent dalam Pilkada 2024 nanti.
“Kan belum ada ketentuan dari KPU, kapan saya bisa cuti. Kalau memang ada ketentuannya saya (sebagai calon imcumbent) harus cuti, yah saya harus cuti,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Zainal menambahkan, jika KPU sudah ada ketentuan mengenai jadwal cuti oleh incumbent yang maju dalam Pilkada, nantinya posisinya sebagai Gubernur Kaltara akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penunjukkan Pjs oleh Kemendagri, lantaran Wakil Gubernur Kaltara saat ini juga mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Kita tidak tahu (nama Pjs Gubernur Kaltara), nanti langsung dari Kemendagri,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza menuturkan aturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana diatur dengan ketentuan dalam pasal 70 ayat 3 UU RI Nomor 10 Tahun 2016.
“Cuti selama masa kampanye, nanti yaitu cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujarnya.
Ia tambahkan, calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye.
“Ada dua hal ketentuan yaitu cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.” jelasnya.
Sementara dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga menerangkan jadwal pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Kemudian penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Sedangkan tahapan kampanye, akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Berarti, terkait pencalonan calon petahana jika mengacu pada UU RI Nomor 10 Tahun 2016, harus mengajukan cuti ke Kemendagri selama 60 hari masa kampanye. (rn)