MALINAU, TerasKaltara.id – Gaharu merupakan nadi ekonomi masyarakat Malinau. Ketersediaan di alam dan melakukan budidaya serta tata laksana usaha gaharu merupakan langkah penting untuk tetap menjaga sumber ekonomi ini. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang gaharu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Malinau berkolaborasi bersama KKI Warsi dan Improsula menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Komoditas Gaharu di Hotel MC, 19 – 23 Agustus 2024.
Diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan gaharu secara legal dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi dan distribusi gaharu mengikuti aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk gaharu Malinau di pasar global.
Rudi, anggota KUPS Gaharu Laban Nyarit mengatakan sebagai pengumpul gaharu masih dijual secara konvensional ke tauke, kemudian gaharu diserahkan pada pengusaha. Rantai penjualan yang panjang ini mengakibatkan harga gaharu yang tidak stabil.
Hal yang sama juga dirasakan Roni Marteen, anggota KUPS Gaharu Punan Mirau mengatakan bimbingan teknis ini tidak hanya membantu KUPS Gaharu Punan Mirau mendapatkan harga yang lebih layak, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan gaharu dilakukan secara berkelanjutan dan legal. Ini memberikan kepercayaan diri bagi kami sebagai anggota KUPS untuk mengembangkan usaha dengan lebih terarah dan mendukung kesejahteraan komunitas kami secara keseluruhan.
“Sebelumnya, kami terbiasa menjual gaharu secara langsung ke tauke dengan harga yang sering kali tidak adil dan tanpa kepastian pasar yang jelas. Namun, dengan adanya penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang didorong oleh pemerintah, kami kini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang nilai gaharu yang kami produksi,” ujarnya.
Antonius Mangiwa, Kepala UPTD KPH Malinau mengatakan KPH Malinau sangat menyadari pentingnya pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, khususnya komoditas gaharu, sebagai salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah kami. Gaharu sebagai komoditas bernilai tinggi, memerlukan penanganan yang baik dan benar mulai dari hulu hingga hilir agar manfaat ekonominya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Melalui bimbingan teknis yang kami selenggarakan ini, kami berharap para peserta, yang terdiri dari pelaku usaha, masyarakat pengelola, dan pihak terkait lainnya, dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penatausahaan gaharu. Dengan pengetahuan yang tepat, kami yakin bahwa pengelolaan gaharu di Malinau dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Puti Ayu Anandita, Fasilitator Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi-lembaga yang aktif melakukan pendampingan masyarakat disekitar hutan, menuturkan gaharu adalah komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pengelolaan dan pemanfaatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam pemanfaatan gaharu adalah pemenuhan syarat legalitas, termasuk perolehan izin tangkap dan izin edar dari BKSDA.
Izin ini tidak hanya penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha gaharu berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam.
“Harapannya para anggota KUPS Gaharu dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut. Pengetahuan yang baik mengenai tata cara pengajuan izin tangkap dan izin edar akan memudahkan KUPS dalam menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Pelatihan ini melibatkan peserta dari KUPS Gaharu Laban Nyarit, KUPS Gaharu Punan Mirau, KUPS Gaharu Long Berini dan KUPS Gaharu Long Kemuat. (*)