TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Mendekati hari H pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dilakukan serentak pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan sudah mulai mematangkan persiapan.
KPU RI juga sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai syarat calon dalam Pilkada Bulungan. Dalam hal ini, KPU sudah menegaskan tetap berpegang teguh terhadap keputusan MK soal Pilkada. Informasi tersebut sudah disampaikan dalam bentuk pengumuman sejak 24 Agustus.
“Pengumuman itu kita umumkan sampai tiga hari. Sama dengan syarat calon, kita tetap mempedomani hasil keputusan SK berdasarkan surat keputusan yang kami terima dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Penyelengaraan, Jumadil saat ditemui Minggu (25/8/2024).
Sesuai dalam keputusan tersebut, KPU Bulungan telah menetapkan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024, sebanyak 9.016 suara sah.
Merujuk juga pada penetapan berdasarkan keputusan KPU Bulungan nomor 475 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
“Yang jelas, penetapan jumlah suara sah itu, kita mempedomani hasil putusan MK. Tapi kita belum tahu syarat suara sah dari setiap paslon nanti. Karena yang datang berkoordinasi dengan kami, hanya syarat pencalonan dan calon serta waktu pendaftaran nanti,” tegasnya.
Jumadil menuturkan, hingga saat ini sudah ada 2 bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan yang sudah melakukan komunikasi terkait pemberkasan dan waktu pendaftaran masing-masing calon.
“Baru dua paslon yang sudah melakukan koordinasi dengan kami sampai hari ini. Sama-sama minta di tanggal 29 Agustus, masih kami koordinasikan dengan pihak kepolisian, supaya waktu pendaftarannya nanti tidak bersamaan,” tuturnya. (rn)