Calon Tidak Sehat Bisa Diganti, KPU Tarakan Tetapkan Paslon 22 September

Img 20240830 wa0022 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi saat konferensi pers, Jumat (30/8/2024).

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemeriksaan kesehatan untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kota Tarakan, dijadwalkan pada Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan jika melihat dari jadwal tahapan untuk pendaftaran seharusnya pada 27 hingga 29 Agustus. Sedangkan pemeriksaan kesehatan sedianya bisa dilakukan pada 27 Agustus hingga 2 September. Namun, khusus pasangan Bacakada Kota Tarakan pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai 30 Agustus dan hasilnya keluar pada 2 September.

“Nanti dari rumah sakit yang menyatakan apakah sehat atau tidak sehat. Itu yang akan menjadi salah satu pelengkap dokumen pencalonan yang akan masuk dalam berkas Paslon,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Diakuinya dalam materi pemeriksaan kesehatan tersebut, sesuai petunjuk teknis (juknis) ada beragam sekali indikator pemeriksaannya. Salah satunya medical checkup, psikotes dan lainnya.

Jika ternyata ada indikasi penggunaan narkoba, maka secara otomatis rekomendasi dari pihak rumah sakit bisa disebut tidak sehat. Namun hasilnya akan disampaikan pihak rumah sakit kepada KPU, jika dinyatakan tidak sehat maka bisa dilakukan pergantian bakal calon.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke bakal pasangan calonnya. Diberi kesempatan juga untuk melakukan pergantian pasangan calon (jika satu bakal calon tidak penuhi syarat kesehatan). Dengan catatan tidak mengubah posisi,” tuturnya.

Sementara itu, saat ini berkas administrasi pencalonan Khairul-Ibnu juga sudah dinyatakan lengkap lantaran memenuhi persyaratan. Diterangkan Asriadi, indikator dalam Silon menyebutkan Ada atau Tidak Ada.

“Secara keseluruhan berkas calon ada, tentu dinyatakan memenuhi syarat. Tapi kami akan melakukan penelitian persyaratan pencalonan, nah hasilnya nanti akan diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.

Hanya saja, memang diakuinya ada beberapa tahapan yang memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki sejumlah berkas agar menenuhi syarat. Termasuk jika ternyata ada beberapa berkas yang kurang tepat dan diberkati waktu untuk perbaikan.

“Setelah perbaikan akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan lagi hingga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Penetapan Paslon akan dilakukan di 22 September setelah rapat pleno tertutup, kemudian lanjut pengambilan nomor urut,” katanya. (rs/saf)

 

Pos terkait