Desember Izin Berakhir, Ini Opsi Ditawarkan Pemerintah kepada Pihak Gereja Mawar Sharon 

Img 20240926 wa0011 teraskaltara. Id
mediasi persoalan rumah ibadah sementara Gereja Mawar Sharon di Lantai 2 Gedung Indomaret di Kelurahan Selumit dengan warga di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan di Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (12/8/24). 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemerintah Kota Tarakan melakukan mediasi persoalan rumah ibadah sementara Gereja Mawar Sharon di Lantai 2 Gedung Indomaret di Kelurahan Selumit dengan warga.

Mediasi kali ini, dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan di Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (12/8/24).

Adapun pembahasan dalam rapat ini, terkait perpanjangan izin rumah Ibadah Sementara Gereja Mawar Sharon yang mana izin penggunaan tempat berakhir akhir tahun 2024. Dimana untuk gereja permanen saat ini masih terkendala dengan izin sertifikat lahan.

“Di pertemuan rapat ini, kita akan memberikan 2 opsi pilihan untuk dapat dipahami bersama yaitu, pihak Gereja Mawar Sharon dapat segera mungkin menyelesaikan pembangunan gereja sampai dengan berakhirnya izin di tanggal 31 Desember 2024. Atau apabila tidak selesai dengan waktu yang ditentukan, dari pihak pemerintah akan menyiapkan tempat di kantor FKUB Tarakan untuk digunakan sebagai tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon,” kata Ketua FKUB Kota Tarakan KH. Zainuddin Dalilla.

Opsi kedua, ditambahkannya untuk proses izin rumah ibadah, diharapkan bisa segera diurus. Apabila terdapat kendala, agar secepatnya disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Tarakan.

Adapun hasil kesepakatan dalam rapat sebagai berikut :

* Bahwa kesepakatan untuk Gereja Mawar Sharon dapat melaksanakan ibadah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 di lantai 2 gedung Indomaret Kelurahan selumit, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dan tidak dilakukan perpanjangan lagi.

* Pihak Gereja Mawar Sharon diberikan tawaran Fasilitas agar menggunanakan Gedung FKUB lantai 3 sebagai tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon. (**)

 

Pos terkait