MALINAU, TerasKaltara.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa, Pemerintah Kecamatan Sungai Tubu bekerja sama dengan KKI Warsi mengadakan (Tugas, Pokok, dan Fungsi) serta Legal Drafting.
Kegiatan Pelatihan Tupoksi digelar secara roadshow dari desa Long Pada, hingga Ke Desa Long Ranau yang berada di Kecamatan Sungai Tubu.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa, badan permusyawaratan desa, lembaga adat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa (LPM, karang taruna, RT, dan PKK) Long Pada dan Kecamatan Sungai Tubu di Kantor Desa Long Pada, 24 -25 September 2024.
“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas pokokdan fungsi aparat desa, serta keterampilan dalam menyusun peraturan desa yang baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini akan sangat membantu desa dalam menjalankan pemerintahan yang lebih profesional,” kata Jimmy Sakai, Camat Sungai Tubu.
Menurutnya pemahaman terkait tata kelola desa ini penting dipahami oleh seluruh aparatur desa, sehingga setiap orang yang telah diberi amanah oleh warga desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan berdampak positif untuk desa.
Selain, itu pelatihan ini dipandang penting mengingat masih minimnya produk hukum desa yang tersedia. Padahal pemerintah desa sangat membutuhkan aturan yang dapat mengatur tata kelola desanya.
“Aturan desa yang disusun harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan oleh seluruh masyarakat desa. Maka proses penyusunannya harus memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” kata Camat.
Untuk mendukung ini, Analisis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, organisasi yang selama ini melakukan pendampingan masyarakat, hadir langsung untuk memberikan materi tentang tata cara dan proses penyusunan peraturan desa.
“Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) adalah proses yang melibatkan berbagai pihak di desa dengan tujuan untuk menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” kata Kartika AHK KKI Warsi.
Dikatakannya penyusunan Peraturan Desa merupakan proses yang melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang sesuai dengan kondisi desa dan mendukung tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu contoh kasus yang diangkat dalam pelatihan ini adalah masalah pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa Long Pada. Masyarakat Long Pada menggantungkan hidup sepenuhnya dari sumber daya hutan terkhusus gaharu. Tumbuhan yang menghasilkan resin yang tumbuh subur di hutan yang terpelihara dengan baik. Gaharu adalah nadi kehidupan masyarakat Long Pada.
Menurut Roni Kirut, Kepala Desa Long Pada Sumber Daya Alam (SDA) gaharu sering menjadi buruan. Hal ini belum ada peraturan desa yang menjerat tindakan tersebut.
“Mau kami beri sanksi tidak bisa karena belum ada aturan yang mengatur tentang pengambilan gaharu di desa kami. Kami harap dengan pelatihan ini, kami bisa menyusun peraturan desa yang mampu melindungi sumber daya alam desa, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara berkelanjutan,” kata Roni Kirut.
Muhammad Alfindo, Fasilitator KKI Warsi menyebutkan dengan menyusun Peraturan Desa yang jelas, partisipatif, dan berdasarkan pada kajian yang tepat, pemerintah desa dapat secara efektif melindungi sumber daya alam mereka. Melalui peraturan ini, SDA dapat dikelola secara berkelanjutan, mencegah eksploitasi berlebihan, dan menjaga kesejahteraan masyarakat desa untuk jangka panjang.
“Kita berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alamnya secara berkelanjutan, tidak hanya untuk generasi hari ini tapi juga menjamin ketersediaan sumber daya alam untuk generasi nanti,” kata Findo. (*)