TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Cuti massal bersama akan diikuti hakim yang bertugas di Provinsi Kaltara. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi cuti Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Alfon mengatakan pihaknya melaksanakan aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim. Cuti bersama secara massal dimulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
“Kepala PN se Kaltara, sudah memberikan izin kepada para hakim mereka untuk mengikuti cuti massal. Tapi, beberapa proses persidangan tetap akan berjalan. Aksi ini untuk menuntut gaji dan tunjangan yang tidak sesuai,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Sidang yang tetap berjalan ini, terutama untuk sidang yang sudah terjadwal dalam kurun waktu, tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sedangkan para tahanan yang akan menghadapi persidangan juga tetap proses persidangannya.
Ia memastikan, proses persidangan akan berjalan dengan lancar dan tidak akan terhambat oleh cuti massal yang dilakukan oleh hakim. Sama halnya pelayanan terhadap administrasi peradilan dan administrasi kantor, tetap harus berjalan dengan lancar selama cuti massal yang dilakukan oleh hakim berlangsung.
Namun untukperkara yang tidak mendesak, dapat ditunda hingga cuti massal berakhir.
“Sebaiknya, hakim-hakim hanya mengambil cuti massal pada saat mereka memiliki sisa cuti tahunan,” bebernya.
Berikut 4 point yang menjadi tutuntan para hakim dalam gerakan solidaritas itu, kesejahteraan hakim, perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) jabatan hakim. (rn)