Kejari Bulungan Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Turap Tana Tidung

Ilustrasi korupsi teraskaltara. Id
Ilusrasi Korupsi (Foto : Antara)

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung masih dalam persiapan jelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Saat ini tersangka S sudah dalam penahanan Kejaksaan.

Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas dakwaan.

“Berkas perkara tersangka S masih dalam proses persiapan kelengkapan administrasi untuk proses penyerahan dan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantisipasi habisnya masa tahanan tersangka S dengan melakukan perpanjangan selama 30 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.

“Masa penahanan pertama terhadap tersangka S habis pada Kamis (17/10/2024). Sudah kita ajukan untuk perpanjangan masa tahanan hingga 30 hari kedepan. Jadi, mulai 18 Oktober hingga 16 November 2024 mendatang. Kita lakukan pemeriksaan dan penelitiannya secara marathon,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan S sebagai tersangka atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pembangunan Turap/Sheet Pile. Dalam perkara S ini, diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangkanya oleh Mabes Polri dilakukan berdasarkan fakta persidangan atas perkara Imbransyah yang saat ini sudah mendapatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perkara Imbransyah, JPU sudah mengajukan banding, karena jauh dibawah tuntutan JPU 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, diduga ada uang negara sebesar Rp95.641.129.513,21 yang dirugikan. (rn)

 

Pos terkait