MALINAU, TerasKaltara.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jon Ifung, S.Sos., M.M. hadiri kegiatan Konsultasi Publik Kedua atau KP Dua terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Long Nawang, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Nuki Harniati, S.T., M.T. secara daring.
Jon Ifung menuturkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan bantuan teknis pada tahun 2024, berupa penyusunan RDTR KPN di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau.
“Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Long Nawang merupakan salah satu kawasan perbatasan negara di Provinsi Kalimantan Utara. Sebagai beranda depan negara, kawasan ini berfungsi sebagai pintu gerbang negara yang mencerminkan kedaulatan dan wajah bangsa di mata internasional,” katanya.
Sebagai kawasan strategis, perbatasan memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta memperkuat keamanan dan integritas wilayah.
“Karena itu pembangunan di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan dukungan infrastruktur, akses layanan publik serta kebijakan. Nantinya bisa mendorong aktivitas perdagangan, pariwisata dan investasi demi menjadikan kawasan perbatasan sebagai pusat pertumbuhan yang maju dan kompetitif,“ ungkap Jon Ifung.
Lebih lanjut, penyusunan RDTR di kawasan perbatasan penting untuk mengatur pemanfaatan lahan yang beragam agar tidak terjadi konflik antar sektor. Selain itu juga mendukung keamanan dan pertahanan nasional, meningkatkan konektivitas dengan wilayah lain dan mendorong pengembangan ekonomi melalui perdagangan lintas batas.
RDTR ini juga memberikan manfaat lain, diantaranya membantu mencegah konflik sosial dan lingkungan, menarik investasi yang tepat sasaran serta memastikan ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar dengan melindungi lahan-lahan penting.
Sedangkan tujuan dari konsultasi ini untuk membahas dan berdiskusi terkait penyepakatan tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
“Besar harapan kami dengan adanya penyusunan RDTR ini dapat membantu kami sebagai pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan berinvestasi di kawasan perbatasan Long Nawang,“ ucapnya.
Ia pun berharap semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka, objektif, dan saling menghormati pendapat masing-masing.
“Semoga dengan adanya forum ini, kita dapat bersama-sama mencari solusi yang terbaik demi rencana tata ruang di Kabupaten Malinau yang lebih baik,“ tutupnya. (*)