Pj Wali Kota Ingatkan Peran dan Kewenangan Awasi Orang Asing

Fb img 1731585180000 teraskaltara. Id
Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan yang dibuka langsung Pj Wali Kota Tarakan, Bustan pada Rabu (13/11/2024)

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., secara resmi membuka acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan pada Rabu (13/11/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah hingga perwakilan RT/RW.

Melalui kegiatan yang digelar rutin ini diharapkan dapat berlangsung produktif dan membantu setiap peserta memahami peran serta kewenangan masing-masing dalam pemantauan orang asing.

Dr. Bustan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak di Kota Tarakan yang selama ini aktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota, menjadikan kerja sama ini modal besar dalam membangun Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera.

“Pemerintah Kota Tarakan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing, sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengawasan,” katanya.

Dengan Tarakan sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, dengan tujuan untuk bekerja maupun berwisata.

“Pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi. Terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya tenaga kerja asing ke Kaltara,” tegasnya.

Dr. Bustan juga mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan.

“Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia, penyelundupan,” pungkasnya. (*)

 

 

Pos terkait