Suara Terbanyak Tentukan Pemenang Pilkada 2024

Img 20241121 wa0018 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Bulungan, Jumadil

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Menjelang pemungutan suara 27 November mendatang, masyarakat Kabupaten Bulungan akan memberikan hak pilihnya untuk dua pasangan calon (paslon) kepala daerah 01 DT. Iman Suramenggala – Cheito Karno dan paslon 02 Syarwani – Kilat.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 PKPU 18 tahun 2024, Paslon pemenang Pilkada ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.

“Siapa perolehan suaranya tertinggi, maka dialah pemenang pilkada tahun ini. Tidak ada putaran kedua dengan hitungan suara memperoleh suara 50 persen plus satu,” kata Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumadil, Kamis (21/11/2024).

Ia menambahkan, dalam Pasal 58 Ayat 1 PKPU 18 tahun 2024 ini menyebutkan paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

“Jadi kita tidak melihat lagi presentasi harus (peroleh) suara 50 persen plus satu. Tapi kita lihat, siapa yang memperoleh suara terbanyak, maka dialah pemenang dalam kontestasi (pilkada) ini,” tuturnya.

Namun, jika ternyata hasil perhitungan suara kedua paslon memperoleh jumlah yang sama atau imbang, maka KPU melakukan perhitungan suara berdasarkan sebaran.

Metode perhitungan ini diatur dalam PKPU 18 tahun 2024 yang tercantum dalam Pasal 58 ayat 2.

“Kalau dalam pasal 58 itu menyebutkan bagi paslon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka paslon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih merata penyebarannya,” terangnya.

Ia jelaskan, jika perolehan suaranya sama maka melihat jumlah sebaran perolehan suara di tingkat kecamatan.

“Nah kalau ternyata misalnya hasilnya juga masih sama, maka kita turun lagi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kalau masih sama juga, maka kita turun lagi hingga sebaran suara ke tingkat TPS,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait