Bawaslu Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan

Img 20240830 wa0027 teraskaltara. Id
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pilkada 2024.

Hasilnya, ada 23 indikator potensi rawan yang terdiri dari, 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi.

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan, indikator potensi terhadap TPS itu perlu diantisipasi sedini mungkin.

Dia menyebutkan, pemetaan kerawanan terhadap TPS tersebut dilakukan atas 8 variabel dan 28 indikator. Pengambilan data TPS rawan ini, kata dia, diambila selama 6 hari yang dimulai sejak 10 hingga 15 November 2024.

“Pemetaan diambil dari sedikitnya 482 kelurahan atau desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten atau kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya.

Disebutkannya, ada beberapa variabel dan indikator potensi kerawanan TPS. Diantaranya penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.

Lalu yang kedua, keamanan berupa riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Sedangkan ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas untuk penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Keenam, logistik atau riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan.

“Kemudian yang ketujuh, lokasi TPS misalnya sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” sambungnya.

Lebih lanjut lagi dikatakannya, adanya potensi TPS ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Termasuk poihak Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan.

Terutama untuk melakukan memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

Terhadap TPS yang rawan tersebut, Bawaslu Kaltara melakukan beberapa strategi pencegahan. Diantaranya adalah, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

“Kita juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Lalu Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya.

Kepada KPU Kaltara serta seluruh jajaran, Bawaslu Kaltara juga memberikan rekomendasi agar pihak KPU melakukan mitigasi sedini mungkin, mulai dari tingkat PPS dan KPPS.

Diantara rekomendasi yang diberikan adalah, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

“Kita juga merekomendasikan agar melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, jumlah, sasaran, kualitas, waktu. Kemudian, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya. (rn)

7 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi :

1). 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

2). 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

3). 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

4). 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas

5). 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

6). 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di
DPT (Potensi DPK)

7). 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

9 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi :

1). 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

2). 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

3). 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll).

4). 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

5). 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

6). 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

Bacaan Lainnya

7). 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

8). 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

9). 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

7 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi :

1). 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

2). 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

3). 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.

4). 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

5). 5 TPS di Lokasi Khusus.

6). 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.

7). 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

 

Pos terkait