JAKARTA, TerasKaltara.id– PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2024.
Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan upaya perusahaan yang sungguh-sungguh dalam menerapkan tata kelola sistem manajemen anti penyuapan di seluruh kegiatan bisnis dan operasionalnya.
Sertifikasi ini merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan bagi instansi, yang menjadi tolok ukur bagi institusi, perusahaan, maupun organisasi dari berbagai sektor dan skala yang berkomitmen pada kebijakan dan pengendalian anti penyuapan.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto menjelaskan bahwa PHI, PHM, serta anak-anak usaha dan afiliasi PHI lainnya di lingkungan Regional 3 Kalimantan berkomitmen menerapkan SMAP dengan prinsip 4 NO’s, yakni No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya); No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku); dan No Luxurious Hospitality (hindari/menolak pemnyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Dengan keberhasilan PHI dan PHM dalam mempertahankan sertifikasi ISO 37001:2016, menurut Sunaryanto yang biasa disapa Anto, diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
“Perusahaan telah menerapkan program anti korupsi sesuai dengan standar yang diakui secara internasional. Hal ini tentu sangat mendukung langkah perusahaan untuk mencapai visinya menjadi Perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia,” tegasnya.
Komitmen kuat PHI dan PHM dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ditunjukkan dengan dibentuknya Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Tim ini dipimpin oleh Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Manajemen Puncak SMAP PHI, serta General Manager Zona 8, Setyo Sapto Edi, selaku Manajemen Puncak SMAP PHM.
Selain itu, PHI dan PHM secara konsisten menjalankan program-program SMAP lainnya, seperti Program Pencegahan Gratifikasi, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Whistleblowing System (WBS), serta penyampaian laporan-laporan kepatuhan melalui Compliance Online System. (*)