Tunggu SK Gubernur, Disnakertrans Tetapkan UMP Kaltara 2025 Rp3.580.160

Haerumuddin teraskaltara. Id
Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Haerumuddin

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id –  Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2025 itu nantinya akan disahkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada 11 Desember 2024. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, UMP Kaltara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.580.160.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Haerumuddin menuturkan UMP Kaltara mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 218.507 dari UMP tahun 2024 lalu.

“UMP Kaltara sudah kita sepakati bersama, hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi rekomendasi untuk ditetapkan oleh Pak Gubernur,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi juga sempat terjadi perdebatan yang alot terhadap kenaikan UMP tersebut. Meski demikian, ia pastikan penetapan UMP Kaltara sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen sudah berpatokan kebijakan dari Presiden,” tegasnya.

Selain itu, atas kebijakan kenaikan UMP Kaltara tahun depan ini, pihaknya selaku perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan. Dengan turun langsung ke lapangan demi memberikan pengawasan agar diterapkan pihak perusahaan.

“Kami juga akan membuka ruang pengaduan kepada siapapun untuk memberikan informasi, apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawannya sesuai UMP yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Diakuinya, dari pengalaman sebelumnya ada perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji sesuai UMP yang telah disepakati.

“Makanya kita akan awasi langsung di lapangan dan membuka ruang pengaduan. Kalau memang ada temuan, pasti akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Sedangkan terkait soal Upah Minimum Sektoral (UMS), Haerumuddin mengungkapkan akan ditentukan oleh masing-masing daerah.

“Kalau untuk UMP sendiri formulanya UMP tahun berjalan misalnya 2024 dikali dengan 6,5 persen. Sedangkan UMS tidak bisa dibawa angka UMP yang telah ditetapkan, jadi disesuaikan daerah masing-masing. Karena ada perbedaan signifikan antara perusahaan. Tapi yang jelas, UMS ini tidak bisa dibawa UMP,” pungkasnya. (rn)

 

Pos terkait