Kejati dan Kejari se-Kaltara Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar

Img 20241209 wa0014 teraskaltara. Id
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari saat memimpin press rilis catatan akhir Kejati Kaltara.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada Juni 2023.  Setelah mulai berdinas, Kejati yang dipimpin Amiek Mulandari ini dilantik Jaksa Agung pada 29 Agustus 2024 di Jakarta.

“Saya tiba 30 Agustus di Tanjung Selor dan langsung melantik Wakajati serta para asisten perangkap. Setelah terisi kami langsung bergerak,” kata Amiek Mulandari, saat rilis catatan akhir tahun, Senin (9/12/2024).

Ia juga mengungkapkan sudah menangani sejumlah kasus, khusus di bidang intelijen, Kejati Kaltara aktif mengawal 5 perhomohonan Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp69 miliar dan 15 permohonan pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD) senilai Rp367 miliar.

“Kami juga telah menangani lima perkara Resporatif Justice yang telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya di bidang tindak pidana khusus, Kejati Kaltara bersama Kejari di wilayahnya mengklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara kisaran Rp5.314.988.500 pada 2024 ini,” tuturnya.

Termasuk juga saat ini Kejati Kaltara melalui Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyelidikan satu kasus dan masih mengumpulkan beberapa keterangan ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.

“Tapi kalau untuk spesifiknya, kita belum bisa sampaikan. Mudah-mudahan awal tahun depan nanti, kami bisa koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara yang sampai saat ini kami juga masih bekerja keras. Tapi kalau untuk di tingkat kejaksaan negeri, sudah ada beberapa kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Kemudian, dalam kasus penanganan Tindak Pidana Umum, Kejati Kaltara bersama Kejari jajaran juga menunjukkan kinerja yang baik. Khusus pada kasus narkotika, lanjut Amiek, Kejari Bulungan telah menangani sebanyak 52 perkara.

Disusul Kejari Tarakan sebanyak 183 perkara, 125 perkara ditangani oleh Kejari Nunukan serta 19 perkara ditangani Kejari Malinau.

“Kami juga memberikan perhatian serius terhadap kasus tambang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Khusus di Kabupaten Nunukan, kita memberikan atensi khusus untuk kasus TPPO disana. Karena kasus TPPO disana cukup rawan melalui pelabuhan kecil dan perkebunan sawit, sehingga jadi perhatian kami juga,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait