Serikat Buruh Malinau Sambut Positif Kenaikan 6,5 Persen UMP 2024

Disnaker malinau1 teraskaltara. Id
Disnaker Malinau,Foto TribunKaltara

MALINAU, Teraskaltara.id – Serikat Buruh di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyambut baik keputusan pemerintah terkait kenaikan 6,5 persen Upah Minimum Provinsi (UMP). Keputusan ini dinilai membawa angin segar bagi pekerja dan buruh di daerah tersebut.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau, Herlian, menyampaikan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan faktor kelokalan, terutama biaya hidup yang lebih tinggi di Malinau dibandingkan daerah lain.

Kami dari serikat buruh merespons baik kenaikan 6,5 persen UMP. Harapan kami, kenaikan untuk Malinau dapat disesuaikan, karena tingkat kehidupan layak di sini lebih tinggi dibanding daerah lain,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2024).

Herlian menambahkan bahwa standar hidup layak bervariasi di setiap daerah. Harga bahan pokok yang terus meningkat dari tahun ke tahun seharusnya sejalan dengan besaran upah yang diterima para pekerja. Selain itu, stabilitas harga pasar dan fluktuasi ekonomi daerah juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan upah minimum.

Di sisi lain, pihak pekerja menyadari bahwa kenaikan upah juga harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sebagai pemberi kerja. Kami dari serikat pekerja juga bisa menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Harapan kami, ada kenaikan yang wajar pada tahun ini,” lanjut Herlian.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2024 saat ini senilai Rp 3.607.100, menjadikannya kedua tertinggi di Kalimantan Utara setelah Kota Tarakan.

Serikat Buruh Malinau berharap adanya kenaikan angka yang wajar sesuai indikator perekonomian daerah. Dengan begitu, standar hidup layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau dapat terpenuhi secara optimal. (*)

 

Pos terkait