MALINAU, Teraskaltara.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan izin lingkungan dan infrastruktur. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Intulun, Selasa (10/12/2024), yang turut dihadiri oleh Dinas PUPR-Perkim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Dalam arahannya, Ernes mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat dan mengingatkan agar setiap proses perizinan dilakukan sesuai prosedur serta asas kehati-hatian.
“Saya tekankan, kita harus memastikan izin yang dikeluarkan tidak disalahgunakan, seperti pengalihan hak oleh pihak yang tidak berkepentingan. Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana proses perizinan kerap menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar Ernes.
Ia menyoroti kasus izin perkebunan yang berdampak negatif pada kualitas sumber air bersih. Menurutnya, kawasan strategis, termasuk sungai-sungai yang menjadi sumber utama air bersih, harus dijaga dengan ketat agar tidak tercemar atau diubah alurnya secara sembarangan.
“Wilayah sekitar sungai harus dijaga. Jangan sampai alur sungai diubah atau tercemar, sehingga merugikan generasi mendatang,” tegasnya.
Ernes juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pihak ketiga yang berpotensi merusak lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kasus di sejumlah wilayah menunjukkan dampak buruk dari pembukaan lahan tanpa perencanaan matang, seperti kerusakan ekosistem dan perubahan alur sungai.
Ia meminta perangkat kecamatan dan desa untuk aktif memastikan setiap proyek pembangunan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kehidupan masyarakat lokal.
“Pengawasan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan dan kehidupan masyarakat tetap seimbang,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Ernes mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti tahapan perizinan sesuai regulasi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, segala keputusan yang diambil dapat menghindarkan permasalahan hukum di masa mendatang.(*)