TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Akumulasi tunggakan pajak retribusi di Pasar Induk, Tanjung Selor sejak tahun 2017 sampai tahun 2018 mencapai Rp3 miliar.
Mengurangi jumlah tunggakan, penagihan terus dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan hingga saat ini.
Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda menuturkan penagihan terus dilakukan menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tunggakan retribusi bisa terbayarkan.
“Arahan dari BPK, kami harus tetap tagihkan untuk tagihan itu. Tapi memang secara bertahap akan kita selesaikan. Tim pengawasan yang terdiri dari DKUKMPP Bulungan, Satpol PP Bulungan, Polresta Bulungan dan Kodim 0903 Bulungan,” ujarnya, ditemui Rabu (18/12/2024).
Namun, pihaknya masih menemui sejumlah kendala untuk melakukan proses penagihan. Salah satunya beberapa pedagang yang menunggak, namun sudah tidak berjualan lagi di Pasar Induk, Tanjung Selor.
Ditemukan juga beberapa kasus pedagang yang menyewakan kiosnya ke pedagang lain. Sehingga penyewa sebelumnya sulit ditagihkan.
“Sebenarnya secara regulasi atau aturan, tidak diperbolehkan menyewakan kios lagi ke orang lain. Tapi, kendala-kendala seperti itu yang akan kita koordinasikan nantinya,” ungkapnya.
Tidak hanya penagihan, tim pengawas juga akan melakukan pengawasan cukup ketat terhadap kepada para pedagang. Tim Pengawas Pasar ini diharapkan tidak ada lagi ditemukan kios yang berpindah tangan.
“Harapan kami tim pengawas ini bisa melakukan tugasnya lebih maksimal lagi. Supaya tidak ada lagi kios-kios yang berpindah tangan ataupun diperjual belikan dan masalah serupa tidak terjadi lagi,” tandasnya. (*)