TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memusnahan ratusan gram barang bukti sabu, Kamis (14/9/2023). Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas gabungan BNNK Tarakan dan Unit Intel Korem 092 Maharajalila, pada 17 Agustus lalu.
Plt. Kepala BNNK Tarakan, Kombes Pol Deden Andriana mengatakan total dari barang bukti sebanyak 39 bungkus dengan berat 5,42 gram. Sebelum dimusnahkan, dilakukan tes keaslian barang bukti dari Labkesda Tarakan. Setelah dipastikan asli, sabu kemudian disisihkan 4 bungkus untuk sample di persidangan. Sedangkan 32 bungkus lagi dimusnahkan.
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Tersangka, MR alias PA melarutkan sendiri barang bukti dalam perkaranya dan selanjutnya menyaksikan lagi sabu yang dilarutkan dibuang ke toilet.
“Pengakuan MR menjalankan bisnis sabu ini selama dua bulan. Dalam sekali melakukan pengambilan sabu ke seseorang biasanya MR langsung mengambil 50 paket. Harga jualnya bervariasi, ada Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Dia diupah juga berdasarkan yang laku di hari itu,” ujar Deden, usai memimpin pemusnahan.
MR awalnya tertangkap personel Unit Intel Korem 092/Maharajalila saat sedang patroli di Gang Mitra, Jalan Aki Balak RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 17 Agustus lalu. Sekira pukul 03.00 Wita, MR didapati berada di dalam bangunan yang belum jadi.
Petugas yang sedang melakukan patroli berkeliling pun mencurigai MR melakukan perbuatan haram. Namun, ketika hendak didatangi petugas, MR langsung melarikan diri dan sempat membuang dompet kecil dari genggamannya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk MR. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar MR tampak membuang dompet, didapati ada puluhan serbuk kristal putih yang dibungkus dalam plastik bening.
“Karena ada barang bukti sabu, langsunglah di serahkan ke kami (BNNK Tarakan). Penyelidikan dan pengembangan kami lakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, sekira pukul 14.00 Wita di hari yang sama, pihaknya mencoba melakukan pencarian barang bukti lain di sebuah kandang ayam dengan disaksikan Ketua RT 20. Hanya saja tidak ditemukan bukti pendukung di lokasi tersebut.
Setelahnya, petugas memeriksa area semak belukar di bagian luar kandang ayam. Ditemukanlah satu buah dompet berwarna biru tua yang berisi 27 bungkus plastik bening, berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
“Ya kami tidak bisa menyimpulkan juga apakah itu milik MR. Siapa tahu itu punya yang lain. Kalau MR ngakunya tidak tahu itu punya siapa. Bisa jadi banyak orang yang disuruh bukan cuma MR saja,” ujarnya lagi.
Dari MR ini, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mendapati ada uang Rp1.580.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi penyidik, perwira melati tiga ini mengungkapkan MR menyasar pembeli sabu yang berasal dari kalangan masyarakat Tarakan. Diduga MR juga memasarkan sabu tesebut di sekitaran Jalan Aki Balak.
“MR ini berperan mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang mengendalikan dirinya untuk memasarkan sabu tersebut. Saat ini kami masih lakukan pengejaran siapa pengendalinya,” pungkasnya. (ryf)