Pemprov Kaltara Targetkan Penuntasan Batas Desa Hingga 100 Persen di 2029

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah (Pemda), di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

TERASKALTARA.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus mempercepat penegasan batas wilayah desa sebagai fondasi penting tata kelola pemerintahan hingga investasi daerah. Upaya ini kembali dikuatkan melalui kehadiran Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah (Pemda), di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengungkapkan bahwa hingga kini progres penetapan batas desa secara nasional masih jauh dari harapan.

“Hingga saat ini, proses penetapan batas wilayah desa baru mencapai sekitar 14,4 persen secara nasional. Angka yang tergolong sangat minim ini dinilai berpotensi besar memicu konflik antar masyarakat desa serta menghambat tata kelola pemerintahan desa yang efektif,” ucap Tomsi Tohir.

Untuk mempercepat capaian itu, Tomsi meminta dukungan penuh Pemda agar memprioritaskan penegasan batas khususnya di desa-desa yang tidak memiliki sengketa.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekprov Kaltara Bustan memaparkan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, provinsi termuda di Indonesia ini justru mencatatkan progres signifikan.

“Pemerintah Provinsi sendiri sudah berhasil menyelesaikan 259 batas desa dari 447 desa, atau sekitar 55 persen sudah mempunyai peraturan bupati dan batas desa. Jadi sekarang tinggal 45 persen dari target kita,” ucap Bustan.

Ia menegaskan bahwa batas wilayah desa yang jelas dan akurat berpengaruh langsung pada perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian administrasi pemerintahan. Bustan juga memastikan seluruh arahan yang disampaikan Sekjen Kemendagri akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Kaltara untuk segera ditindaklanjuti.

“Setelah acara ini selesai kita akan mengundang kabupaten kota untuk kembali merencanakan batas wilayah desa. Kita menargetkan di akhir tahun 2029 itu minimal 85 persen sampai 100 persen batas wilayah desa sudah tuntas di akhir periode,” tegasnya.

Bustan menambahkan, lambannya penyelesaian batas desa dapat berdampak pada kepastian hukum, investasi, tata administrasi pemerintahan desa, hingga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, ia memastikan Pemprov Kaltara terus mengedepankan kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai isu yang muncul, termasuk potensi konflik antar desa.

“Memang ada konflik antar batas desa, tapi kita lihat saat ini kondusif saja. Namun ada konflik maka akan kita selesaikan dengan metode Pentahelix plus kolaborasi yang baik antara Forkopimda, masyarakat, dan akademisi. Semuanya kita libatkan dalam penyelesaian terkait permasalahan batas desa apabila ada konflik,” pungkasnya (Dksip)

Pos terkait