Enam Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Terungkap, Modus SPK Palsu Rugikan Negara Rp208 Miliar

Polda Kaltara release pengungkapan Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara

TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Praktik korupsi terstruktur dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap adanya puluhan fasilitas kredit yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama itu menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga kuat menggunakan SPK fiktif. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara, masing-masing 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.

Untuk mengungkap skema penyimpangan ini, Polda Kaltara memeriksa setidaknya 100 saksi dari berbagai unsur, mulai dari internal Bank Kaltimtara, para kreditur, hingga pihak bouwheer. Lima ahli turut dilibatkan, masing-masing ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp208 miliar.

Hingga kini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya, DSM, SA, DA, dan RA ditahan di Polda Kaltara. Sementara BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena tengah tersangkut kasus lain. Dua dari tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3.893.818.321, serta satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR berikut dua magazin. Polda Kaltara menegaskan penyisiran aset masih berlanjut.

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara Ditkrimsus Polda Kaltara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK, kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.

“Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (03/12/25).

“Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam penanganan kasus kredit fiktif,” tambahnya.

Polda Kaltara juga memastikan kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara akan diperkuat guna memperbaiki sistem mitigasi risiko internal dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” pungkasnya.

Pos terkait