Tarif Parkir Malundung Disorot, Pelindo: Aturannya Sudah Ada Sejak 2019

Manajer Penunjang Operasi Pelindo Terminal Petikemas Tarakan, Aga Ghazalie

TARAKAN – PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan menegaskan bahwa tarif parkir di kawasan Pelabuhan Malundung bukanlah kebijakan baru seperti yang dikeluhkan sebagian masyarakat. Manajer Penunjang Operasi Pelindo Terminal Petikemas Tarakan, Aga Ghazalie, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 dan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola operasional pelabuhan yang ruang geraknya sangat terbatas.

Aga menjelaskan, Pelabuhan Malundung tidak hanya melayani aktivitas naik turun penumpang, namun juga pergerakan peti kemas, bongkar muat barang, serta operasional alat berat yang membutuhkan area aman dan tertata.

“Ruang di pelabuhan itu terbatas. Kegiatan bukan hanya kapal, tetapi juga peti kemas dan alat berat. Kalau tidak diatur, bisa penuh dan mengganggu seluruh aktivitas,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, penetapan tarif parkir per jam yang berlaku kelipatan menjadi instrumen penting untuk mengendalikan durasi kendaraan berada di dalam area pelabuhan. Kebijakan ini bertujuan mencegah penumpukan kendaraan, terlebih pada saat kapal sandar dan arus penumpang meningkat.

Aga menambahkan, seluruh ketentuan tarif sudah melalui mekanisme formal dan disahkan melalui peraturan direksi Pelindo, serta dikoordinasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Ia menegaskan bahwa Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak memperoleh subsidi pemerintah sehingga seluruh biaya operasional, keamanan, dan pemeliharaan infrastruktur ditanggung mandiri.

“Semua sudah transparan. Saat masuk, pengguna jasa pasti melihat tarifnya. Kalau keberatan, opsinya ya tidak parkir di dalam. Kami tidak mencari keuntungan berlebih, hanya mengelola ruang agar operasional tetap aman dan efisien,” jelasnya.

Selain efisiensi, pengaturan parkir juga berkaitan erat dengan standar keselamatan dan keamanan pelabuhan yang diatur dalam HSEC/ISPS Code. Aktivitas alat berat serta perpindahan peti kemas, kata Aga, berpotensi menimbulkan risiko apabila bercampur dengan kendaraan pribadi dan kerumunan penumpang.

Ia memastikan Pelindo akan menambah sosialisasi kepada pengguna jasa, termasuk melalui papan informasi, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait kebijakan yang sudah berjalan lebih dari enam tahun tersebut.

“Bagi yang sering keluar masuk pelabuhan pasti sudah tahu tarifnya sejak lama. Mungkin yang baru pertama kali merasa mahal. Padahal aturan ini sudah lama berlaku,” pungkasnya.(Rz)

Pos terkait