TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Jaringan penggelapan mobil rental yang belakangan meresahkan warga Tarakan akhirnya berhasil dipatahkan. Dalam operasi cepat kurang dari 24 jam, Polres Tarakan tidak hanya meringkus para pelaku, tetapi juga menelusuri keberadaan belasan mobil yang sudah berpindah tangan hingga luar kota.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tarakan, Senin (8/12/2025), mengungkapkan empat pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial RK, FK, JR, dan BL.
“Kami dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, pada hari ini melaksanakan konferensi pers terkait hasil ungkap tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Modus yang digunakan adalah menyewa atau merental mobil untuk kemudian digadaikan,” jelasnya.
Kasus bermula dari laporan dua pemilik rental yang mobilnya tidak kunjung dikembalikan. Dalam tempo sekitar 16 jam, tim kepolisian bergerak dan langsung mengamankan tiga unit kendaraan beserta dua pelaku.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali. Pengembangan kasus mengungkap adanya 9 korban dengan total 11 unit mobil yang sudah digadaikan.
“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga menjadi sebelas unit kendaraan,” kata Erwin.
Mobil-mobil itu tidak hanya berada di wilayah Tarakan. Penelusuran menunjukkan perpindahan kendaraan hingga lintas kabupaten. Tigaunit di Kota Tarakan, enam unit di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, satu unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Pemetaan ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku bergerak secara terorganisasi. Para pelaku mengaku menggadaikan mobil-mobil curian itu dengan nilai Rp 35 juta hingga Rp 52 juta, tergantung jenis kendaraan.
“Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota,” ungkap Kapolres.
Polisi kemudian menghubungi para korban menggunakan Call Center 110 untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan, sebelum proses pelaporan dilanjutkan. Sebagai bentuk respons cepat, Polres Tarakan juga mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan bagi korban yang mobilnya menjadi alat mata pencarian.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa kendaraan. “Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” tutupnya.(Rz)




