TERASKALTARA.ID, JAKARTA — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi keberlangsungan industri pers nasional di tengah kuatnya dominasi platform digital.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta.
MoU tersebut bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan perusahaan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang adil di sektor pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk menjaga kemerdekaan pers di era digital.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah penting untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan KPPU menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem pers yang lebih adil dan berimbang.
“Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU ini bertujuan menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU memiliki mandat melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas praktik persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, MoU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas platform digital yang berpotensi merugikan industri pers.
“Penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli yang dilakukan oleh platform digital, yang dapat merusak keberlangsungan industri pers,” tegas Fanshurullah.
Ia menambahkan, KPPU dan Dewan Pers akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” katanya.
Senada, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyebut digitalisasi membawa tantangan serius bagi keberlanjutan pers, khususnya dalam hal distribusi konten dan model bisnis media.
“Aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi pers, terutama terkait distribusi konten dan keberlanjutan model bisnis,” ungkap Dahlan.
Melalui kerja sama ini, lanjut Dahlan, Dewan Pers dan KPPU diharapkan mampu membangun mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
“Kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai isu persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU ini meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.




