TERASKALTARA.ID, JAKARTA, 20/12 (ANTARA) – Di tengah perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, serta tuntutan daya saing global, pemerintah menempatkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai alat atau instrumen untuk mewujudkan ekonomi sirkular sebagai pilar penting transformasi industri dalam negeri.
EPR atau perluasan tanggung jawab produsen, muncul sebagai katalis utama.
Konsep ini tak sekadar mengalihkan beban pengelolaan limbah ke produsen, tetapi juga mendorong inovasi produk, efisiensi material kemasan, dan keunggulan kompetitif di pasar global yang semakin sadar lingkungan.
Secara sederhana, EPR adalah pendekatan kebijakan yang menetapkan produsen bertanggung jawab atas suatu produk hingga akhir masa pakainya, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan.
Perjalanan menuju implementasi EPR yang efektif masih panjang dan penuh tantangan, sekaligus peluang besar.
Walaupun sudah memiliki payung hukum, namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang rinci, maupun mekanisme kewajiban yang efektif.
Meski demikian, sudah ada produsen dalam negeri yang berinisiatif menerapkan konsep ini, dan semestinya pemerintah melirik untuk membantu penerapan EPR agar lebih berkesinambungan.
Ini berkaitan dengan tantangan berupa biaya awal yang tinggi untuk menerapkan konsep ini, mengingat membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang memadai.
Selain itu, tak hanya menyasar para produsen, pemerintah juga perlu mengubah pola pikir masyarakat yang awalnya hanya beli, gunakan dan buang menjadi pengelolaan sampah yang berkelanjutan yang memberikan manfaat ekonomi terus menerus.
Di balik tantangannya, penerapan EPR yang baik membuka berbagai peluang strategis bagi industri.
EPR mendorong produsen untuk memikirkan akhir masa pakai produk sejak fase desain. Ini menghasilkan produk yang lebih ramah lingkungan, mudah diperbaiki, atau didaur ulang yang pada akhirnya mengurangi sampah.
Meski memerlukan investasi awal yang besar, EPR dapat menghasilkan penghematan melalui pengurangan penggunaan material, pemanfaatan kembali bahan daur ulang, dan pengelolaan limbah yang lebih efisien yang memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
Selain itu, banyak negara terutama di Uni Eropa telah memberlakukan regulasi industri hijau yang ketat sebagai persyaratan masuk pasar.
Produk industri yang beradaptasi lebih awal akan memiliki keunggulan kompetitif dalam ekspor.
Harmonisasi
Kebijakan EPR dirancang bukan semata sebagai kewajiban lingkungan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat struktur industri nasional.
Melalui pendekatan ini, pelaku industri diupayakan bertanggung jawab terhadap seluruh siklus hidup produknya mulai dari desain, produksi, hingga pengelolaan pascakonsumsi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya tata kelola EPR yang jelas dan implementatif bagi industri dalam negeri.
Ruang lingkup regulasi disusun untuk memastikan kepastian bagi pelaku usaha, termasuk penegasan peran Producer Responsibility Organization (PRO) yang transparan dan akuntabel.
Di saat yang sama, pembangunan infrastruktur pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang terus diperkuat agar ekosistem EPR tidak berhenti di atas kertas, tetapi dijalankan secara efektif di lapangan.
Transformasi ini juga menyentuh aspek hulu industri. Peningkatan kapasitas industri dalam rantai nilai daur ulang menjadi prioritas, selaras dengan kebijakan pembatasan impor bahan baku daur ulang dan penguatan industri daur ulang nasional.
Melalui harmonisasi regulasi lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan aliran material dan pembiayaan yang efisien, sekaligus mendorong inovasi desain berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah produk manufaktur.
Ini sebagai upaya agar ketika EPR diimplementasikan secara menyeluruh, memberikan rasa berkeadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke angka 8 persen secara inklusif.
Lebih luas, kebijakan EPR berjalan seiring dengan strategi Kemenperin dalam mempercepat penerapan ekonomi sirkular sektor industri.
Sasaran yang ditetapkan mencakup optimalisasi penggunaan sumber daya, perpanjangan umur pakai produk, peningkatan pemanfaatan material sirkular, hingga penguatan daya saing industri nasional.
Prinsip ini diterjemahkan melalui dukungan terhadap material berkelanjutan berbasis hayati dan daur ulang, efisiensi energi, serta penerapan desain produk.
Pemerintah juga menyiapkan instrumen pengukuran yang konkret. Kontribusi penerapan ekonomi sirkular terhadap penurunan emisi gas rumah kaca dihitung melalui pendekatan avoided emission, sehingga dampak kebijakan dapat terukur.
Selain itu, penetapan baseline ekonomi sirkular, penguatan standar bahan baku dan produk, serta penghitungan Tingkat Kandungan Daur Ulang (TKDU) menjadi bagian dari sistem yang dibangun secara bertahap.
Dari sisi insentif, Kemenperin membuka ruang bagi industri yang menerapkan prinsip industri hijau untuk memperoleh manfaat, termasuk melalui skema Nilai Bobot Manfaat Perusahaan bagi industri yang menerapkan industri hijau.
Seluruh langkah tersebut berlandaskan kerangka hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Perindustrian, RPJPN 2025–2045, hingga RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengupayakan agar aturan terkait konsep EPR naik level tak hanya sebatas peraturan menteri saja, melainkan menjadi peraturan pemerintah (PP).
Itu diperlukan karena sejak terbitnya payung hukum terkait EPR, tidak terlalu banyak perusahaan atau pemilik brand yang berpartisipasi menyusun peta jalan pengurangan sampah sebagai bagian dari upaya menekan timbunan limbah plastik yang menggunung.
Di tengah perubahan global yang kian cepat, kebijakan ini menegaskan bahwa masa depan industri tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan bertransformasi menuju arah yang lebih ramah lingkungan.
EPR bukanlah hambatan, melainkan jalan menuju sistem ekonomi yang lebih komprehensif, sehingga diperlukan harmonisasi dari sisi regulasi hingga tata kelola pelaksanaan.
Secara tegas konsep ini bertujuan meminimalkan limbah dengan menjaga material tetap digunakan dalam siklus produksi selama mungkin.
Instrumen ini juga menjadi momentum pemerintah dan para produsen domestik untuk mewujudkan masa depan industri yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing.
Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Sapto Heru Purnomojoyo




