TERASKALTARA.ID, MALINAU – Menjelang penutupan tahun anggaran, sejumlah kegiatan fisik di beberapa titik di Kabupaten Malinau terpantau belum dapat diselesaikan sesuai jadwal. Kondisi ini kembali menjadi perhatian dan tanda tanya publik, terutama terkait efektivitas perencanaan dan pengawasan .
Berdasarkan hasil pantauan TerasKaltara.id di lapangan, pada, Rabu (31/12/2025) sejumlah proyek fisik masih berada dalam tahap pengerjaan. Bahkan, sebagian di antaranya belum menunjukkan progres yang signifikan, meskipun waktu pelaksanaan kegiatan telah memasuki akhir tahun anggaran.
Salah satu proyek yang terpantau belum rampung adalah kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di SMK Negeri 2 Malinau. Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp1,68 miliar dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun hingga menjelang penutupan tahun, pekerjaan fisik di lokasi masih terus berlangsung.
Temuan ini bukan merupakan kasus tunggal. Pemantauan TerasKaltara.id teridentifikasi bahwa keterlambatan pekerjaan fisik kerap terjadi hampir setiap tahun. Kondisi tersebut tidak hanya ditemukan pada proyek yang bersumber dari APBN, tetapi juga pada sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Malinau.
Keterlambatan proyek fisik ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi berdampak pada kualitas hasil pembangunan serta efektivitas pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan. Selain itu, proyek yang tidak diselesaikan tepat waktu juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa dapat dinyatakan wanprestasi apabila tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak. Dalam kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Keterlambatan proyek fisik bukan sekadar persoalan pekerjaan yang belum selesai, tetapi menyangkut ketaatan hukum serta kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, TerasKaltara.id masih mencoba meminta keterangan instansi terkait, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan ke depan. (Redaksi)




