Bobol Warung Saat Tahun Baru, Warga Lingkas Ujung Ditangkap Polisi Pelabuhan

Pelaku AS alias A diamankan pihak kepolisian.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Momen pergantian Tahun Baru 2026 dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan aksi pencurian di kawasan Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Pelaku nekat membobol rumah sekaligus warung milik warga dengan cara merusak plafon, saat pemilik sedang merayakan malam Tahun Baru di luar rumah.

Aksi pencurian itu berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Seorang pria berinisial AS alias A, warga sekitar lokasi kejadian, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Iptu Yazwar, menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Lingkas Ujung, RT 8 Nomor 80.

“Pelaku masuk ke rumah sekaligus warung korban dengan cara merusak plafon, lalu masuk dari atas,” ujar Yazwar, Rabu (7/1/2026).

Menurut Yazwar, saat kejadian pemilik warung sedang tidak berada di rumah karena merayakan malam Tahun Baru. Korban baru kembali sekitar pukul 04.00 WITA, setelah sempat tertahan hujan, dan mendapati kondisi warung sudah dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai yang disimpan di dalam laci warung, yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp3 juta, telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan pada pagi harinya.

“Kami menerima laporan pada tanggal 1 Januari. Setelah itu anggota langsung melakukan pengecekan TKP, olah TKP, dan pembuatan laporan polisi,” jelas Yazwar.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas mengamankan AS yang diketahui merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara.

“Setelah diamankan, kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, perkara yang semula tahap penyelidikan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 4 Januari 2026, tersangka resmi ditahan. AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP baru, terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak.

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dihadapkan dengan alat bukti, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku bukan residivis. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diakui untuk keperluan bermain judi slot,” kata Yazwar.

Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan sisa uang tunai sekitar Rp20 ribu dan satu bungkus rokok. Uang hasil pencurian disebut telah habis digunakan.

Meski barang dagangan tidak diambil, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta, termasuk kerusakan pada plafon rumah akibat aksi pembobolan tersebut.

“Target pelaku memang hanya uang di dalam laci warung. Barang dagangan sama sekali tidak diambil,” pungkas Yazwar.(Rz)

Pos terkait