TERASKALTARA.ID, MALINAU – Salah satu warga peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Malinau mengeluhkan proses pencairan yang berlarut-larut.
Dua pekan sejak klaim diajukan, hingga kini belum juga ada kepastian, meski peserta mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
Peserta yang diketahui merupakan salah satu pegawai instansi plat merah di Malinau tersebut mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO sehubungan Pihak tempatnya bekerja sudah tidak lagi melanjutkan kontrak pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan di aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT seharusnya dapat diselesaikan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, ungkapnya, Selasa (01/26).
Namun, hingga memasuki minggu kedua, peserta masih diminta menunggu tanpa kejelasan alasan keterlambatan.
“Di aplikasi diminta menunggu lima hari, tapi ini sudah masuk dua minggu. Saya tidak pernah mendapat penjelasan letak kendalanya di mana,” ujar peserta kepada TerasKaltara.
Peserta mengaku telah berulang kali menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan di Malinau. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni klaim masih menunggu respon dan keputusan dari kantor pusat.
Tidak berhenti sampai di situ, upaya menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 juga tidak membuahkan hasil karena antrean yang panjang.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan bagi peserta. Pasalnya, dana JHT tersebut sangat dibutuhkan. Peserta berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian informasi serta mempercepat proses koordinasi agar peserta tidak dirugikan akibat ketidakjelasan prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim teraskaltara.id terus mencoba memghubungi Pihak dari BPJS Ketenagakerjaan . (tk01)




