Imigrasi Tarakan Tindak Tegas WNA China: 25 Dideportasi, Satu Disidang di PN Tarakan

Salah satu WNA yang pernah dideportasi Imigrasi Tarakan

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya penegakan hukum keimigrasian di Kalimantan Utara terus diperketat. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, dengan mendeportasi 25 WNA asal China serta memproses hukum pidana satu orang lainnya yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan melalui fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

“Untuk tahun 2025, penindakan yang sudah kami lakukan yaitu terhadap 25 warga negara asing yang diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, serta satu orang WNA yang kami lakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan,” ujar Okky.

Menurutnya, satu WNA yang diproses secara pro justitia merupakan warga negara China yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, 25 WNA lainnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian setelah ditemukan pelanggaran serupa berdasarkan hasil pengawasan lapangan.

“Yang satu orang itu kami lakukan proses pro justitia karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan 25 WNA lainnya, izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia, termasuk ada yang melebihi masa izin tinggal,” jelasnya.

Okky menegaskan, pendeportasian dipilih sebagai langkah yang paling efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mempercepat penegakan hukum keimigrasian.

“Dalam konteks penegakan hukum yang lebih cepat dan efektif, kami memandang tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian adalah langkah yang tepat,” katanya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Imigrasi Tarakan menerbitkan keputusan deportasi dan mengawal langsung pemulangan para WNA tersebut ke negara asalnya.

“Prosesnya dimulai dari pemeriksaan, kemudian kami terbitkan keputusan tindakan administratif pendeportasian, dan selanjutnya kami kawal langsung keberangkatan yang bersangkutan ke negara asalnya,” terang Okky.

Tak hanya dideportasi, ke-25 WNA tersebut juga dikenakan tindakan pencekalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Terhadap 25 orang tersebut kami lakukan pencekalan dengan jangka waktu lima sampai sepuluh tahun, tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan, Okky menyebut penanganan sementara masih difokuskan pada individu orang asing, khususnya terkait ketidaksesuaian dokumen izin tinggal.

“Penanganan kami lebih kepada izin tinggal dan dugaan kegiatan WNA yang bersangkutan. Bisa saja mereka memiliki hubungan dengan perusahaan, namun fokus kami saat ini masih pada individu orang asingnya,” jelasnya.

Dalam memastikan kepatuhan WNA, Imigrasi Tarakan juga rutin melakukan pengawasan lapangan, termasuk ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

“Kami melakukan pendataan WNA yang bekerja di perusahaan dan memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, sinergi lintas instansi terus diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Sepanjang 2025, pengawasan orang asing telah kami laksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara, yakni Tarakan, Bulungan, Malinau, dan Tanah Tidung,” kata Okky.

Pengawasan tersebut akan kembali ditingkatkan pada tahun 2026 melalui rapat Timpora dan operasi gabungan.

“Di tahun 2026, kami akan kembali meningkatkan kerja sama pengawasan bersama instansi terkait,” imbuhnya.

Dengan tingginya mobilitas orang asing di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara, Imigrasi Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, baik di lapangan maupun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Mobilitas orang asing cukup tinggi, sehingga kami terus meningkatkan pengawasan dan fungsi intelijen keimigrasian,” pungkas Okky.(*)

Pos terkait