TERASKALTARA.ID, MALINAU — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius penegakan hukum di Kabupaten Malinau. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mencatat sebanyak 127 perkara pidana umum (Pidum), dengan kasus narkotika sebagai perkara paling dominan dibandingkan tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malinau, Yusar, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, terdapat 137 orang tersangka yang ditangani. Khusus perkara narkotika, tercatat 39 perkara dengan 47 orang tersangka.
“Perkara narkotika masih mendominasi penanganan pidana umum sepanjang 2025. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena jumlah tersangkanya cukup besar,” ujar Yusar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Selain narkotika, Kejari Malinau juga menangani perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 54 perkara dengan 56 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian menjadi yang paling banyak, yakni mencapai 34 perkara.
Yusar menjelaskan, dari keseluruhan perkara Oharda, sebanyak 32 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara sisanya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Penerapan restorative justice dilakukan secara selektif, khususnya untuk perkara ringan dan yang memenuhi unsur perdamaian antara para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Kejari Malinau juga mencatat penanganan perkara lainnya, antara lain perlindungan anak sebanyak 12 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 4 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 5 perkara, pelanggaran lalu lintas 14 perkara, serta 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yusar, data penanganan pidana umum tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi aparat penegak hukum dalam memperkuat langkah penindakan sekaligus pencegahan kriminalitas di Malinau.
“Kami berharap ada peran aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(*)




