Buron 1,5 Tahun, Terpidana Tindak Pidana Pemilu Dibekuk Tim Tabur Kejagung–Kejati Kaltara

Eksekusi Babul Salam Bin Patahuddin (27) (Tengah) dan langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Setelah buron selama lebih kurang satu setengah tahun, terpidana perkara Tindak Pidana Pemilu, Babul Salam Bin Patahuddin (27), akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Babul Salam diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan sejak melarikan diri saat akan dieksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan dalam upaya penegakan hukum.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Utara berhasil mengamankan terpidana Babul Salam Bin Patahuddin yang telah berstatus DPO Kejari Bulungan selama kurang lebih 1,5 tahun,” ujar Andi Sugandi, Jumat (30/1/2026).

Babul Salam sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp30 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, yang bersangkutan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

“Terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri pada saat akan dieksekusi, sehingga dilakukan pencarian dan penetapan sebagai DPO,” jelas Andi Sugandi.

Usai diamankan, Babul Salam dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Jumat (30/1/2026), terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan menggunakan pesawat Batik Air.

Setibanya di Kota Tarakan, eksekusi pemidanaan langsung dilaksanakan. Terpidana resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA.

“Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan tiba di Tarakan dan langsung diserahkan ke Lapas untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.

Andi Sugandi menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap pelaku tindak pidana pemilu.

“Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi terpidana yang mencoba menghindari proses hukum. Cepat atau lambat, DPO pasti kami kejar dan kami tangkap,” pungkasnya.(*)

Pos terkait