TERASKALTARA.ID,TARAKAN — Tingginya mobilitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan. Untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan, Bawaslu melakukan konsolidasi pemutakhiran data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat (30/1/2026).
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menegaskan bahwa Lapas merupakan salah satu titik krusial dalam pengawasan daftar pemilih karena perubahan data WBP terjadi sangat dinamis.
“Lapas menjadi lokus penting dalam pemutakhiran data pemilih. Mobilitas warga binaan cukup tinggi, sehingga pembaruan data harus dilakukan secara periodik dan terverifikasi agar hak konstitusional mereka tetap terjamin,” ujar Riswanto.
Kegiatan konsolidasi ini difokuskan pada penguatan koordinasi teknis antara Bawaslu dan pihak Lapas, terutama terkait mekanisme pertukaran data WBP. Data yang disinkronkan mencakup penghuni baru, WBP yang bebas atau dipindahkan, perubahan status hukum, hingga kejelasan domisili pemilih.
Menurut Riswanto, sinkronisasi data yang dilakukan secara berkala menjadi kunci untuk mencegah persoalan dalam penyusunan daftar pemilih, seperti potensi data ganda maupun pemilih yang tidak terakomodasi.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki peran strategis dalam menjaga validitas data pemilih, khususnya di luar tahapan Pemilu.
“Dinamika kependudukan, termasuk kondisi warga binaan di Lapas, menuntut sinkronisasi data yang konsisten. Tanpa pembaruan rutin, sangat berpotensi terjadi ketidaksesuaian data pemilih,” jelas Saifullah.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian WBP diperkirakan masih akan menjalani masa pidana hingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam proses PDPB.
“Warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dipastikan tetap terdata dan hak pilihnya terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyambut positif langkah konsolidasi tersebut dan menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Lapas berkomitmen menyediakan data terkini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung prinsip perlindungan data pribadi.
Selain itu, kedua pihak juga menyepakati mekanisme komunikasi rutin guna mempercepat klarifikasi apabila ditemukan perbedaan data atau diperlukan verifikasi lapangan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi kepemiluan, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan mampu memperkuat tata kelola data pemilih serta mendorong terselenggaranya Pemilu yang inklusif, akurat, dan berintegritas di Kota Tarakan.(*)




