Pemkab Malinau Dorong Percepatan Izin Tersus demi Stabilitas Pasokan BBM

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau terus berupaya mengatasi persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang sempat mengalami kelangkaan pada akhir tahun 2025. Salah satu penyebabnya adalah perubahan regulasi perizinan bongkar muat BBM, dari pemanfaatan garis pantai (PGP) menjadi Terminal Khusus (Tersus).

Kepala Bagian Ekonomi Setkab Malinau, Erly Sumiati, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa selama ini pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malinau menggunakan izin PGP yang diperbarui setiap tahun. Namun, berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan yang mulai diberlakukan pada 2026, seluruh SPBU diwajibkan menggunakan izin Tersus.

Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan aktivitas bongkar muat BBM di Malinau sempat terhenti, karena belum semua SPBU mengantongi izin Tersus. Kondisi ini membuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan hanya mengizinkan bongkar muat BBM dengan dukungan surat dari Bupati Malinau.

“Sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, pemerintah daerah harus beberapa kali mengajukan surat perpanjangan izin sementara, yang berlaku hingga 28 Februari 2026,” ujar Erly usai rapat koordinasi bersama pemilik SPBU di Ruang Rapat Intulun, Selasa (2/26).

Ia mengakui, jika proses tersebut harus terus dilakukan, akan menjadi beban administratif bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab Malinau mengundang seluruh pemilik SPBU untuk membahas kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin Tersus.

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah hambatan, mulai dari biaya pengurusan izin yang cukup besar hingga kesulitan menemui pejabat berwenang di tingkat pusat. Saat ini, beberapa SPBU sudah berada pada tahap pengurusan di kementerian, seperti SPBU Semoga Jaya, sementara SPBU Beringin masih berproses di KSOP. Adapun SPBU Jeklin telah mengantongi izin Tersus dan tetap dapat melakukan distribusi BBM.

Erly juga mengungkapkan bahwa realisasi kuota BBM tahun 2025 belum terserap sepenuhnya, khususnya di wilayah Apau Kayan, akibat keterbatasan infrastruktur jalan. Berbeda dengan wilayah perkotaan, di mana kuota BBM terserap optimal.

Tercatat realisasi solar mencapai 4.990 kiloliter dari kuota 6.792 kiloliter, sedangkan pertalite terealisasi 12.208 kiloliter dari kuota 15.669 kiloliter.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan anggapan bahwa kuota BBM Malinau berlebih, padahal masyarakat di wilayah perbatasan seperti Apau Kayan masih sangat membutuhkan pasokan BBM dan bahkan harus memperolehnya dari luar negeri, termasuk Malaysia.

“Ini yang perlu kita pikirkan bersama, bagaimana transportasi bisa lancar agar distribusi BBM merata dan kuota yang diberikan benar-benar terserap sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait