Jelang Hari Raya 1447 H, Pemkab Malinau Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi

Ilustrasi penolakan gratifikasi oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya idul fitri 1447 H tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh jajaran pemerintah daerah, direksi BUMD, pelaku usaha, organisasi masyarakat, kepala desa hingga masyarakat luas di Kabupaten Malinau.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, mempererat silaturahmi dan berbagi. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara wajar dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam isi edaran, pemerintah daerah menyampaikan beberapa poin penting terkait pencegahan gratifikasi, di antaranya:

Pertama, seluruh pihak di Kabupaten Malinau diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berpotensi terjadi pada momentum perayaan hari raya.

Kedua, aparatur sipil negara dan penyelenggara negara diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

Ketiga, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat, perusahaan maupun sesama pegawai negeri karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Keempat, apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa jika terdapat bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Kelima, ASN juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pimpinan perusahaan, asosiasi maupun organisasi masyarakat di Kabupaten Malinau juga diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan anggotanya tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada penyelenggara negara.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi atau tindakan pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Malinau.

Pemerintah Kabupaten Malinau berharap melalui surat edaran ini seluruh pihak dapat menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah. (red)

Pos terkait